HEWAN HALAL MENURUT AL NAWAWI AL BANTANI DALAM TAFSIR MARᾹH LABID.

'Azimitthoha, 'Azimitthoha (2017) HEWAN HALAL MENURUT AL NAWAWI AL BANTANI DALAM TAFSIR MARᾹH LABID. skripsi thesis, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Anwar.

[img] Text
SAMPUL.pdf

Download (442kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (792kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (813kB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang hewan halal yang terdapat dalam Tafsir Marāh Labid karya Al Nawawi Al Bantani. Penulis sengaja memilih tema ini karena penulis merasa ironis dan penting untuk dikaji diperubahan zaman sekarang ini. Tema ini merupakan hal yang penting untuk dikaji karena berhubungan hukum syariat Allah Subḥānahu wa Ta‟ālā. Penelitian ini berdasarkan pada rumusan masalah yaitu Apa Kriteria Hewan Halal menurut Tafsir Marāh labid. Dan Bagaimana Konsep Hewan Halal menurut Tafsir Marāh labid .menurut Al Nawawi Al Bantani di dalam Tafsir Marāh labid. Untuk menjawab permasalahan penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). metode yang bersifat deskriptif-analitis. Mendeskripsikan bagaimana penafsiran Al Nawawi tentang hewan halal, yang dimana metodenya yaitu mengumpulkan data-data, kemudian disusun dan dipaparkan secara sistematis. Setelah semua data tersusun kemudian dianalisa. Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa, Al Nawawi dalam menafsirkan ayat-ayat hewan halal menggunakan hukum yang sudah ditegaskan oleh syariat melalui acuan al Qur‟an dan Hadist yang dapat diketahui dari penafsirannya pada QS. Al Baqarah:168. Yaitu seruan kepada seluruh manusia untuk memakan segala yang ada di muka bumi ini, yang telah Allah Subḥānahu wa Ta‟ālā halalkan lagi baik akibatnya, yang tidak mengandung syubhat, dosa dan tidak pula berkaitan dengan hak orang lain dan dari suatu riwayat dari Salaman al- Farisi bahwa Nabi Ṣallallāhu „alaihi wasallam ditanya tentang minyak samin, keju dan jubbah dari kulit binatang dapat dicatat mengenai “halal, haram dan syubhat. Halal disini Maksudnya adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh syara‟ dan tidak mengambil hak-hak orang lain serta tidak mengikuti hawa nafsu yang buruk.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hewan Halal, Penafsiran Ayat-Ayat, Al Nawawi dan Tafsir Marāh Labid.
Subjects: Al-Qur’an dan Tafsir > Tafsir Ahkam
Al-Qur’an dan Tafsir > Tafsir Klasik
Al-Qur’an dan Tafsir > Tafsir Nusantara
Divisions: Fakultas Ushuluddin > Program Studi Ilmu Al Quran dan Tafsir (IAT)
Depositing User: Ms perpus staiwar
Date Deposited: 30 Jul 2023 07:43
Last Modified: 05 Aug 2023 12:16
URI: http://repositori.staialanwar.ac.id/id/eprint/53

Actions (login required)

View Item View Item