Hidayah, Siti Fadlilatul (2022) PENAFSIRAN AYAT-AYAT PERNIKAHAN BEDA AGAMA ANTARA M. QURAISH SHIHAB DAN HAMKA. skripsi thesis, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Anwar.
Text
SAMPUL.pdf Download (933kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (782kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (835kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (749kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (935kB) |
|
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (494kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (498kB) |
Abstract
Dari sekian banyak suku dan budaya di Indonesia, mereka adalah para pemeluk agama yang berbeda. Seperti yang ada di Indonesia antara lain agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Dari sini, banyak perbedaan ajaran dan panutan dari masing-masing agama, salah satunya adalah pernikahan beda agama, yang masih menjadi problem di Indonesia ini. Seiring berkembangnya zaman, media informasi dan komunikasi pun semakin canggih. Sehingga mudah bagi mereka untuk berinteraksi bahkan sampai menjalin hubungan pernikahan. Padahal mereka tahu bahwa pernikahan beda agama dilarang oleh syari‟at Islam. Tetapi di dalam al-Qur‟an terdapat hukum tentang pernikahan beda agama dan ada ulama yang memperbolehkan, asalkan dia adalah seorang yang benar-benar ahl al-kitāb bukan musyrik. Meskipun begitu, probematika ini masih belum jelas hukumnya. Maka dari itu, akan dibahas terkait hukum pernikahan beda agama menurut M. Quraish Shihab dan Hamka. Menurut M. Quraish Shihab, pernikahan beda agama boleh dilakukan antara laki-laki Islam yang kuat tauhidnya dengan wanita ahl al-kitāb (bukan musyrik) yang kental agamanya dan tidak sebaliknya. Sedangkan menurut Hamka, pernikahan beda agama boleh dilakukan oleh laki-laki Islam yang beriman dengan wanita ahl al�kitāb (Yahudi dan Nasrani) yang sekufu, dengan pokok dasar memiliki persamaan pendirian, kepercayaan, dan mengakui Tuhan satu. Hal ini didasarkan pada dalil al-Qur‟an pada QS. al-Baqarah: 105, 109, dan 221, Ali Imran: 64, 65, 69, 72, 75, 98, 99, 110, 113, 171 dan 199, al-Nisa‟: 48, 123, 153 dan 159, al-Mā‟idah: 5, 15, 19, 59 dan 77, al-Taubah: 29-31, al-Tahrim: 6, al-Mumtahanah: 10 dan al�Bayyinah: 1. Kedua mufasir memiliki pendapat untuk tujuan yang sama dengan redaksi yang berbeda. Adapun perbandingan dari kedua mufasir ini menghasilkan perbedaan yang cukup terlihat. Dari segi penafsirannya, mereka berdua adalah mufasir kontemporer tetapi dalam menafsirkan ayatnya, cara yang digunakan oleh kedua mufasir berbeda. Salah satu dari mereka menggunakan pemikiran klasik, sehingga sedikit unik, kontemporer tapi klasik.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | al-Qur‟an, pernikahan beda agama, M. Quraish Shihab, Hamka |
Subjects: | Al-Qur’an dan Tafsir > Tafsir Komparatif Al-Qur’an dan Tafsir > Tafsir Kontemporer Al-Qur’an dan Tafsir > Tafsir Nusantara |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin > Program Studi Ilmu Al Quran dan Tafsir (IAT) |
Depositing User: | Ms perpus staiwar |
Date Deposited: | 27 Aug 2023 14:00 |
Last Modified: | 27 Aug 2023 14:00 |
URI: | http://repositori.staialanwar.ac.id/id/eprint/341 |
Actions (login required)
View Item |